Deskripsi
Bagaimana jika suatu hari AI melakukan kejahatan, siapa yang akan masuk penjara?
Kecerdasan artifisial (AI) semakin mampu menulis, mengambil keputusan, mengenali manusia, menghasilkan informasi, bahkan menjalankan tindakan secara mandiri. Di balik kecanggihannya, muncul sebuah persoalan yang belum memiliki jawaban sederhana: ketika AI terlibat dalam kejahatan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Apakah manusia yang menggunakannya? Pengembang yang menciptakannya? Perusahaan yang memilikinya? Atau mungkinkah AI sendiri kelak dipandang sebagai subjek hukum?
Buku ini mengajak pembaca menyelami salah satu pertanyaan hukum paling menarik di era digital: bagaimana hukum pidana menghadapi teknologi yang semakin cerdas, tetapi tidak memiliki pertanggungjawaban seperti manusia?
Ditulis dengan gaya populer akademik, buku ini mempertemukan hukum pidana dan perkembangan AI dalam pembahasan yang kritis, aktual, dan mudah dipahami.
Lebih dari sekadar membahas teknologi, buku ini mengajak kita mempertanyakan kembali makna kesalahan, tanggung jawab, keadilan, dan batas antara manusia dengan mesin.
Karena ketika AI semakin pintar, persoalan terbesar bukan lagi “Apa yang bisa dilakukan AI?”, tetapi:
“Siapa yang bertanggung jawab ketika AI melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan?”
===============
Spesifikasi Buku
Penulis: Dr. Dwi Nugroho Marsudianto, S.Sos.,M.M
Judul: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB KETIKA AI MELAKUKAN KEJAHATAN?: Subjudul: Kontruksi Hukum Pidana di Era Kecerdasan Artifisial
Jumlah halaman: 89 halaman
Ukuran: 15,5 × 23 cm
Jilid: Soft Cover
Kertas isi: Bookpaper 72 gr
Penerbit: Master Inspirasi Publisher
ISBN: (on prosess)







Ulasan
Belum ada ulasan.